• Address:

    Jl. Terusan Kopo KM 13,15 No. 196, Katapang, Kab.Bandung

  • Email:

    info@sophiaakadia.com

  • Kirim Pesan

Pemblokiran ponsel Black Market (BM) akan disahkan bulan depan

Pemblokiran ponsel Black Market (BM) akan disahkan bulan depan

Pemblokiran ponsel Black Market (BM) akan disahkan bulan depan

Sophiaakadia.com - Pada agustus mendatang, Regulasi yang mengatur pembokiran ponsel black market tersebut ditandatangani oleh pemerintah yang kini tengah menunjukan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal (Black Market) di Indonesia.

Dalam hal ini, ada tiga kementrian yang terlibat yakni kementrian perindustrian, kementrian komunikasi dan informatika serta kementrian perdagangan. Dan regulasi tersebut berbentuk peraturan mentri.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan. Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019, harus tanda tangan 3 Peraturan Menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu.

Untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, janu turut menyebutkan bahwa perlu sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementeri yang akan dibentuk tersebut.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antar kementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Perangkat identifikasi untuk ponsel BLACK MARKET

Perangkat ini menggunakan IMEI yang tertanam dalam ponsel. Dan perangkat ini bernama Device Identification, registration, and Blocking system (DIRBS) yang akan menengetahui bahwa ponsel itu Black market atau resmi. Dan perangkat tersebut dimiliki oleh Kementrian perindustrian itu sendiri.

Cara kerjanya, Perangkat DIRBS memindai nomor IMEI yang terdaftar di database maupun yang tidak ada di database. Jika nomor IMEI tidak terdaftar di database maka ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar tersebut dianggap sebagai ponsel ilegal, begitulah kurang lebihnya dari mekanisme perangkat DIRBS.

Dengan demikian, Janu masih tidak merinci apakah perangkat ini akan mulai diaktivkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah cepat.

Sementara pihak kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementrian yang terlibat dalam perencanaan ini, dan belum memberikan keterangan resmi atas keterkaitan hal ini.

Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.

Untuk mengecek apakah ponsel itu ilegal atau tidak, Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI.

Sementara, Kementerian Kominfo nantinya akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang terindestifikasi ilegal, dan kementerian perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel dalam negri maupun dengan luar negri.

Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Namun, ini tidak serta merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.


© copyright shopiaakadia.com
Share :

Add New Comment

 Your Comment has been sent successfully. Thank you!   Refresh
Error: Please try again